Bela Negara dan Wawasan Nusantara


BELA NEGARA DAN WAWASAN NUSANTARA

A.              BELA NEGARA
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya.  Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia.  Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
 Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal  27 ayat (3) UUD 1945 (Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negera), dan pasal 30 UUD 1945 (1 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, 2 Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung).


Dasar Hukum dan Peraturan Wajib Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan  Keamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn .
4.      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Jenis / Macam Ancaman dan Gangguan Pertahanan dan Keamanan Negara
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Peringatan 17-an pada hakikatnya adalah mengenang dan menghormati jasajasa para pahlawan dalam berjuang, merintis, merebut, dan mengisi kemerdekaan NKRI. Terlebih dalam puncak kegiatannya yaitu upacara, merupakan seruan kepada dunia akan eksistensi dan kedaulatan bangsa dan NKRI. Ini adalah fakta sejarah yang melekat pada dinamika jiwa dan kepribadian bangsa kita sejak jaman nenek moyang, yang senantiasa menolak dan melawan penjajahan. Untuk itulah, sudah sepatutnya apabila kita sebagai generasi penerus berupaya sekuat tenaga menghormati jasa-jasa pendahulu kita, merenungkan nilai-nilai kejuangan dan patriotismenya, serta berupaya melanjutkan etos dan kejuangannya. Kemudian menggelorakan semangatnya dan mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata sesuai bidang tugas dan profesi masing-masing.
Ini karena pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai 45, akan berkembang sesuai dengan dinamika dan kreativitas dalam tahap-tahap perjuangan bangsa. Dalam arti, saat bangsa ini dijajah bangsa lain, maka nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam bentuk berperang mengusir musuh yang datang dari luar maupun dari dalam. Saat bangsa ini dalam keadaan aman dan damai, maka pengaplikasian nilai kejuangan, ditunjukkan dengan prestasi dan profesionalitas dalam kehidupan.Satu contoh, upaya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepahlawanan dan kejuangan yang saat ini cenderung makin memudar, utamanya pada generasi sekarang lebih-lebih generasi muda.Hal tersebut antara lain disebabkan kurangnya kegiatan pendidikan dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan.
Ada sebuah ungkapan ”bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya”, cenderung kurang dimengerti, dipahami, dan diaplikasikan dalam kehidupan nyata.Meminimalisasi hal tersebut, antara lain melalui upaya memperkuat ketahanan moral, budaya, dan kepribadian bangsa kita. Tidak harus secara fisik berperang, melainkan juga dapat dimanifestasikan dalam berpikir, bersikap, dan bertindak yang terbaik untuk kepentingan yang lebih luas daripada kepentingan pribadi, dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, disiplin yang tinggi.

Bela negara merupakan suatu tindakan pembelaan terhadap negara dari semua ancaman, tatantangan, hambatan, dan gangguan.

Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara yaitu:
1.    Mengembalikan makna filosofi sishan-kamrata. pengelolaan yang benar dan arif atas seluruh aspek kehidupan bangsa, aspek demografis dan geografis yang sangat heterogen itu, niscaya akan menghasilkan kekuatan pertahanan yang mampu memancarkan “daya tangkal” yang ampuh untuk menghadapi setiap ancaman.
2.    Berupaya mendorong pelurusan kembali (revisi dan reorientasi) perundang-undangan, uud yang keluar dari spirit mukadimahnya, menimbulkan distorsi dalam beberapa pasal baik dalam uud sendiri maupun dalam uu penja-barannya. karena itu perlu upaya pelurusan kembali agar tidak terjadi proses implementasi sishankamrata yang justru keluar dari makna hakikinya.
3.    Memberi pencerahan tentang upaya bela Negara
4.    Penguatan patriotisme-nasio-nalisme akan kesadaran berbangsa-bernegara dan bela negara. kedua hal ini merupakan syarat mutlak bagi implementasi sishankamrata. upaya ini harus diterapkan kepada seluruh rakyat indonesia sejak usia dini lewat proses pendidikan formal maupun non formal. dengan pengalaman, kemampuan dan keberadaan ditugas masing-masing.
5.    Pembangunan ekonomi nasional dan industri pertahanan.
perekonomian nasional yang kuat adalah penopang dari kekuatan pertahanan, sebaliknya sekuat apapun kekuatan-pertahanan akan rontok manakala tidak ditunjang perekonomian yang kuat. karenanya perlu segera ada upaya membebaskan diri dari ketergantungan pada bangsa dan negara lain. kemandirian bangsa dalam pengelolaan aset strategis dan sumber daya alam bangsa harus ditegakkan kembali.


B. WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
- Ajaran Dasar Wawasan Nusantara

1. Indonesia sebagai Negara majemuk,
Membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya. Didalam penyelenggarakan tersebut, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusuan atas dasar hubungan timbale balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kebhinekaannya yaitu dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Landasan Idiil: Pancasila
Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh aspirasi bangsan Indonesia.
Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau wawasan nusantara yang akan menghindarinya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. Wawasan nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran falsafah pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia. Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.
3. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat. Karena itu, segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan menghendaki persatuan dan kesatuan bangsa dalam segala aspek kehidupan nasional. Kepentingan Negara lebih diutamakan diatas kepentingan golongan, kelompok dan perseorangan dalam segala aspek perwujudannya.

Konsep geopolitik dan geostrategic
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
                                                                     
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia

Wawasan nusantara sebagai geopolitika Indonesia. Yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Pengertian dan hakekat wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.


Wawasan nusantara sebagai Geostrategi Indonesia

Polapelaksanaan politik yang biasanya didasarkan padawawasan kekuatan (PowerConcept)

• Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional
• Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman tantangan hambatan dan gangguan.baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional., identitas, kelangsungan hidup bangsa.
1.    Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar.
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal  dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Hakikat WawasanNusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara , dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional . Hal tersebut berarti bahwa etiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir , bersikap , dan bertindak secara utuh menyeluruh  dan alam semesta, dan penciptanya. Dengan adanya pemahaman seperti ini maka akan menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksitensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia , tanpa menghilangkan kepentingan lainnya , seperti kepentingan daerah , golongan , dan orang per orang .
Share on Google Plus

About Angga Riana

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment